Denpasar, 25 Februari 2026
Bertempat di Desa Adat Panjer, telah dilaksanakan prosesi penyerahan Izin Pendirian dan Operasional Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Pratama Widyalaya Kumara Loka. Acara yang berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran unsur pemerintah, Prajuru Desa Adat, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dokumen perizinan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, kepada Pemerintah Kota Denpasar yang di wakili oleh Bapak Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dan selanjutnya menyerahkan Ijin tersebut kepada Bandesa Adat Panjer yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Yayasan Kumara Loka Desa Adat Panjer, I Wayan Rastina, SE.
Visi dan Misi Pendidikan
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari misi Kota Denpasar dalam memperkuat jati diri dan pemberdayaan masyarakat yang berlandaskan budaya Bali—sebuah ekosistem yang mengintegrasikan agama, adat, seni, dan budaya. Kehadiran Widyalaya bertujuan utama untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
Dukungan Legislatif dan Konsep Kurikulum
Anggota DPD RI Komite III Perwakilan Bali, Ida Bagus Dharmawijaya Rai Mantra, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal konsisten mendorong konsep Widyalaya berbasis Desa Adat. Hal ini merupakan hasil dari rangkaian diskusi intensif bersama Bandesa Adat Panjer dan pihak yayasan. Sebagai lembaga pendidikan formal, Widyalaya menerapkan komposisi kurikulum yang seimbang: 60% Materi Umum: Menjamin kompetensi akademik siswa secara nasional. 40% Nilai dan Tradisi: Menanamkan penguatan karakter berbasis kearifan lokal.
Melalui formula ini, siswa diharapkan mampu menguasai ilmu pengetahuan modern tanpa kehilangan arah serta tetap memiliki pengendalian diri yang kuat sesuai akar budayanya.






