Dalam rangka Hut ke – 23 Bankamda Desa Adat Panjer, mengadakan seminar dengan tema “ Penguatan Sistem Keamanan Desa Adat Panjer Berbasis Kearifan Lokal yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat LPD Desa Adat Panjer.
Dalam seminar tersebut dipaparkan beberapa materi :
- Penguatan Sistem keamanan Desa Adat Panjer berbasis Kearifan Lokal yang dibawakan oleh A.A Ketut Oka Adnyana, Sst ( Bandesa Adat Panjer ) dimana mencakup Pentingnya penguatan Bantuan Keamanan, Sistem Pengamanan Lingkungan terpadu berbasis Desa Adat ( SIPANDU Beradat ) serta Tantangan dan strategi ke Depan.
- Pecalang dan Bankamda apa bedanya? Topik inilah yang diangkat oleh Gede Endrawan, SH.,MH ( Kasat Binmas Polresta Denpasar ) diamana dalam Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa adat disana tertuang Tugas pokok pecalang salah satunya Menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban wewidangan Desa Adat dalam hubungan pelaksanaan tugas adat dan agama. Sedangkan BANKAMDA merupakan Bantuan keamanan Desa Adat yang merupakan prajurit dari forum Sipandu beradat yang diambil dari pecalang, linmas atau unsur lain yang bertugas dalam bidang keamanan umum yang pembinaanya dilakukan oleh polisi. Tugas Pokok Bankamda antara lain 1. mengatur lalu lintas dalam kegiatan adat,budaya dan keagamaan 2. penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. 3. patroli ke tempat-tempat yang rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat. 4. pengawasan terhadap ketertiban krama.
- AKBP (P) I Made Maha Atmaja, SH.,MH ( Kesukretan Desa Adat ) memaparkan Peran Pecalang / Bankamda dalam melaksanakan Sesana Pecalang untuk mewujudkan Kesukretan Desa Adat. dimana pecalang / Bankamda wajib melaporkan hasil pemantauan kasukretan secara real time dan berkala kepada Prajuru Desa Adat.






