Panjer, 19 Desember 2024
Menindak lanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat;
Pada hari Kamis Tanggal 19 Desember 2024, Desa Adat Panjer mengadakan pertemuan untuk membahas pembentukan BUPDA. Dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Angga Sabha Desa, Manggala kertha Desa, Prajuru Desa, Kelian Mona sedesa adat Panjer serta pengurus BUPDA yang dipimpin oleh Bandesa Desa Adat Panjer.
Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, yang selanjutnya disingkat BUPDA adalah unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
Pendirian BUPDA dimaksudkan sebagai lembaga utsaha Desa Adat yang diarahkan pada sektor usaha perekonomian/sektor riil yang dikelola dengan sistem managemen modern dan untuk mewadahi/menampung seluruh kegiatan pengelolaan utsaha dan/atau padruwen Desa Adat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup Krama Desa Adat yang berlandaskan pada filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
BUPDA didirikan bertujuan:
a. Meningkatkan sraddha bhakti Krama terhadap kebesaran Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
b. Mewujudkan sistem perekonomian Desa Adat yang tangguh dan berdikari sebagai bagian upaya untuk memperkuat sistem perekonomian nasional;
c. Meningkatkan ketahanan sosial budaya Krama Desa Adat guna mewujudkan Krama Desa Adat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional;
d. Mewujudnyatakan implementasi dari nilai-nilai Sad Kerthi;
e. Mendorong dan memajukan adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat yang dijiwai oleh Agama Hindu;
f. Memberdayakan pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab;
g. Mengoptimalkan pengelolaan potensi Desa Adat sehingga bermanfaat dan bernilai guna bagi keberlangsungan kehidupan perekonimian Krama Desa Adat;
h. Meningkatkan pendapatan Desa Adat melalui usaha kreatif dan peluang usaha produktif;
i. Meningkatkan kesejahteraan Krama Desa Adat; dan
j. Menciptakan peluang kerja dan kesempatan berusaha bagi Krama Desa Adat.
