DESA ADAT PANJER SOSIALISASI PERDA NOMOR 8 TAHUN 2023

Whatsapp Image 2024 10 06 At 18.28.03

Lingkungan yang sehat dan bersih merupakan harapan semua masyarakat, tidak ketinggalan Desa Adat Panjer dan kelurahan Panjer baru – baru ini melakukan sosialisasi dan edukasi tentang PERDA NOMOR 8 TAHUN 2023 untuk mengelola sampah pada sumbernya.  Melalui Baga Pelemahan Desa Adat panjer mengajak seluruh masyarakat diwilayah Desa Adat dan kelurahan Panjer mulai tanggal 1 Oktober 2024 wajib melakukan pemilahan sampah “Organik” dan sampah “An Organik”, agar dapat diangkut oleh Petugas Swakelola Sampah Citarum Asri sesuai jadwal yaitu :

  1. Sampah Organik setiap Hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu.
  2. Sampah An Organik setiap Hari Selasa, Jumat dan Minggu.

Dan jika tidak melaksanakan hal tersebut diatas sampah tidak akan diangkut oleh Petugas Swakelola Sampah Citarum Asri dan TPS 3R Paku Sari Kelurahan panjer tidak akan menerima.

TAG :